Al-Mabadi’ Al-‘Asyarah dalam Fiqih dan Ushul Fiqih



Dalam mempelajari  suatu ilmu, maka hal yang harus diketahui terlebih dahulu ialah prinsip atau pokok dasarnya. Prinsip dasar mempelajari suatu ilmu biasa disebut juga dengan istilah اَلْمَبَادِي اَلْعَشَّرَة (Al-Mabadi’ Al-‘Asyarah). Istilah tersebut dipakai oleh ilmuwan untuk menjelaskan 10 prinsip dasar dalam mempelajari ilmu yang dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Ali Ash-Shobban Al-Mishri, pengarang kitab Hasyiah ‘ala Syarh Al-Asymuni ‘ala Matni Alfiyah Ibn Malik fi An-nahw (wafat 1206 H) lewat nazhom (syair) sebagai berikut :

إن مبادئ كل علــــم عشرة***الحـــــد والموضوع ثم الثمرة
ونسبة وفضله والواضــــع***الاسم والاستمداد و حكم الشــــارع
مســائل والبعض بالبعض اكتفى***ومن درى الجميع حاز الشـــرفا

“Sesungguhnya mabadi’ / dasar setiap ilmu itu ada 10 yaitu Al-Had (definisi), Al-Maudhu’ (objek kajian/bahasan), Ats-Tsamroh (Hasil yang diperoleh), Nisbah (Nilai ilmu tersebut), fadl (keutamaan ilmu tersebut), Wadi’ (peletak dasar ilmu), Ism (Nama ilmu tersebut), Al-Istimdad (Dasar pengambilan ilmu), Hukum Asy-syari’ (hukum ilmu tersebut ), dan Masail (masalah apa saja yang dibahas dalam ,dengan dan oleh ilmu tersebut). Sebagian mabadi’ menjadi cukup dengan sebagian yang lain. Siapa yang yang menguasai dan memahami semua mabadi’ tersebut akan memperoleh kedudukan yang mulia”.
            Begitu pun dalam mempelajari fiqih dan Ushul fiqih. Kita harus mengetahui 10 hal yang telah disebutkan di Al-Mabadi’ Al-‘Asyarah agar ilmu yang kita pelajari dapat dipahami secara menyeluruh.

1.      Definisi fiqih dan Ushul Fiqih
a.     Fiqih
Kata fiqih tersusun dari tiga huruf yakni fa’, qaf, dan ha’. Secara bahasa fiqih berasal dari kata faqiha-yafqahu-fiqhan ( فَقِهَ – يَفْقَهُ – فِقْهًا  ) yang berarti mengerti atau faham. Kata faham ini tertulis dalam Al-Qur’an dalam QS. At-Taubah : 122 dan QS. Hud : 91. Sedangkan menurut istilah fiqih adalah kepahaman dalam hukum syariat/syar’i yang ditetapkan Allah, diajarkan oleh Rasul-Nya yang berkaitan dengan berbuatan orang – orang mukallaf ( baliqh atau berakal ) yang didalamnya mengandung unsur tuntutan dan pilihan. Jadi, ilmu fiqih ialah suatu ilmu yang mempelajari tentang hukum-hukum syariat yang sifatnya amaliayah ( perbuatan ).
Menurut pengertian fuqaha ( ahli fiqih ), fiqih merupakan pengertian zhanni (sangkaan/dugaan) tentang hukum syar’I yang berhubungan dengan tingkah laku manusia. Dalil yang digunakan dari fiqih ialah dalil tafhily. Fiqih iyu sama dengan ijtihad. Sebagai contoh : bila kita mempergunakan fiqih Mazhab Syafi’I tentang masalah hukum memakan bangkai dan nanah adalah haram, hal itu artinya ialah bahwa menurut pendapat ijtihad imam Syafi’I memakan bangkai dan nanah hukumnya haram. Ijtihad artinya mempergunakan rasional serta kemampuan secara sungguh-sungguh untuk merumuskan garis hukum berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits mengenai suatu masalah.
Penggunaan kata syar’i dalam definisi fiqih diatas memberi petunjuk bahwa fiqih itu berkenaan dengan ketentuan yang bersifat syar’I, yaitu sesuatu yang bersumber dari kitab Allah maupun hadits Nabi, sedangkan aspek-aspek yang bersifat aqliyah tidak termasuk dalam kajian fiqih.
Kata ‘amaliyah yang terdapat dalam definisi diatas menjelaskan bahwa fiqih itu hanya menyangkut tindakan manusia yang bersifat lahiriah, dengan demikian, hal-hal yang bersifat bukan ‘amaliyah seperti masalah aqidah, tidak termasuk dalam ruang lingkup kajian fiqih.
 Berikut hukum yang terdapat dalam hukum syar’i :
1.      Wajib
2.      Sunnah
3.      Makruh
4.      Mubah
5.      Haram

                    Dapat dijelaskan, bahwa hukum syar’I sifatnya mutassaf ( usaha ) yang berasal dari dalil. Sedangkan fiqih sifatnya amaliyah (perbuatan).  Dalil adalah dasar sebuah hukum. Dalil tidak sama dengan Al-Qur’an dan hadits. Tetapi Al-Qur’an dan Hadits pasti sebuah dalil.
b.     Ushul Fiqih
           Ushul fiqih berasal dari dua kata, yaitu ushul dan fiqih. Ushul artinya tentang kaedah/ dasar. Ushul fiqih adalah dasar dari fiqih.
Ushul fiqih adalah ilmu tentang kaidah hukum ( Al- Ahkam Al-khamsah ), antara lain :
1.      Setiap perkara sesuai dengan maksudnya. Contohnya ada orang mau membunuh sebut saja si A, tetapi dia menggunakan orang lain panggil saja si B  untuk  membunuh si C . Si A menggunakan si B dengan cara memprogram pikirannya supaya membunuh si C.
2.      Tidak membahayakan diri sendiri dan tidak membahayakan orang lain.
3.      Sebuah keyakinan 100% tidak akan dikalahkan oleh keraguan. Contohnya : yakin sudah berwudhu, tetapi saat masuk waktu sholat, ada keraguan didirinya apakah dia sebelumnya ada kentut atau tidak.
4.      Dalam kondisi sulit akan mendapatkan kemudahan-kemudahan dalam beragama. Contohnya : si A tidak punya uang, dan sewaktu dijalan dia menemukan sebuah barang temuan. Jikalau si A tidak menjual barang temuan tersebut, maka nyawa dia akan terancam.
5.      Adat kebiasaan itu bisa menjadi hukum.

2.      Objek kajian Fiqih dan Ushul Fiqih
            Objek kajian fikih adalah amaliyah ( perbuatan ) yang tampak orang-orang mukallaf. Sedangkan ushul fiqih, objek kajiannya adalah dalil-dalil yang umum ( global ).
3.      Manfaat mempelajari Fiqih dan Ushul Fiqih

1.      Mengetahui batasan yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
2.      Mengetahui dalil-dalil hukum syar’i dan cara mengambil ketentuan-ketentuan hukum dari dalil tersebut, sehingga bisa mengambil kesimpulan bahwa dalil itu asli atau tidak berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
3.      Mengetahui dasar-dasar mujtahid masa terdahulu. Sehingga mengetahui pendapatnya yang berkembang di dunia islam.
4.      Untuk mengetahui hukum islam yang berhubungan dengan kehidupan manusia.


4.      Nilai yang terdapat dalam Fiqih dan Ushul Fiqih
1.      Nilai Formal
Hukum-hukum furu’ ( cabang ) yang ada dalam satu kaidah yang memuat masalah tertentu, ditetapkan atas dasar nash. Baik dari Al-Qur’an maupun As-sunnah. Seperti firmah Allah SWT pada surah Al-Bayyinah (98): 5 dan hadits riwayat bukhori dan muslim dari sahabat Ibnu Umar :
انماالاعمال باالنيات
Artinya ; “sesungguhnya segala perbuatan itu tergantung pada niatnya”.

2.      Nilai material
Adapun dasar material atau bahan-bahan yang dijadikan rumusan kaidah itu, ada kalanya dari nash hadits, seperti kaidah yang berbunyi :
الضرريزال
Artinya : ‘ kemudharatan itu harus dihilangkan

                        Kaidah ini , berasal dari hadits Nabi :
لاضرارولاضرار  ( رواه ابن ما جه )

Artinya : “tidak boleh membuat mudharat diri sendiri dan tidak boleh memudharatkan”.
Kaidah yang berasal dari hadits tersebut berlaku untuk semua lapangan hukum, baik muamalah, ibadah, munakahat, maupun jinayat. Disamping kaidah yang dirumuskan dari lafadz hadits seperti diatas, dapat dipastikan bahwa hasil kaidah fiqhiyah itu hasil perumusan ulama yang kebanyakan sukar ditetapkan siapa perumusnya.

5.      Keutamaan Fiqih dan Ushul Fiqih
Keutamaan fiqih dan ushul fiqih diumpamakan seperti rambu lalu lalu lintas bagi kita yang mempelajarinya.

6.      Peletak dasar fiqih dan ushul fiqih.
Peletak dasar ilmu fiqih ialah hukum syar’i. sedangkan ushul fikih peletak dasarnya ialah dalil-dalil yang berdasar pada Al-Qur’an, Hadits, ijtihad seperti qiyas dan ijma.

7.      Nama ilmu dalam Fiqih dan Ushul Fiqih
Ilmu yang digunakan dalam mempelajari fiqih dan ushul fiqih disebut ilmu Fiqih. suatu ilmu yang membicarakan berbagai ketentuan dan kaidah yang dapat digunakan dalam menggali dan merumuskan hukum syari'at Islam dari sumbernya. Dalam pemakaiannya, kadang-kadang ilmu ini digunakan untuk menetapkan dalil bagi sesuatu hukum; kadang-kadang untuk menetapkan hukum dengan mempergunakan dalil Ayat-ayat Al-Our'an dan Sunnah Rasul yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf, dirumuskan berbentuk "hukum Fiqh" (ilmu Fiqh) supaya dapat diamalkan dengan mudah. Demikian pula kejadian yang terjadi atau sesuatu yang ditemukan dalam kehidupan dapat ditentukan hukumnya dengan mempergunakan dalil.

8.      Darimana ilmu itu diambil ?
1.      Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah sumber hukum islam yang pertama dan utama. Allah menurunkan kitab suci kepada para Nabi-Nya bertujuan untuk memberikan solusi terhadap permasalahan kehidupan yang dialami oleh para hambanya. Bila dikaji ayat-ayat yang menjelaskan fungsi diturunkannya Al-Qur’an kepada umat manusia, terlihat beberapa ungkapan diantaranya :

a.       Sebagai Hudan ( petunjuk bagi kehidupan umat ).
b.      Sebagai tibyan (menjelaskan terhadap segala sesuatu yang disampaikan Allah ).
c.       Sebagai rahmat
d.      Sebagai busyra ( kabar gembira bagi orang-orang yang sholeh).
e.       Sebagai furqan (pembeda antara yang baik dan yang buruk).
f.       Sebagai pengajaran
g.      Sebagai Mushaddiq ( pembenar kitab sebelumnya).\
h.      Sebagai nur
i.        Sebagai obat rohaniah.

2.      Sunnah

Sunnah adalah sebagai segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik yang berupa qauliyah, fi’iliyah maupun taqririyah.
3.      Ijma’
Secara etimologi, ijma’ memiliki dua atri. Pertama ijma’ dengan ketetapan hati untuk melakukan sesuatu atau keputusan berbuat sesuatu. Kedua, ijma’ dengan arti sepakat.
4.      Qiyas
     Secara etimologi, kata qiyas berarti mengukur, membandingkan sesuatu dengan semisalnya. Sedangkan secara istilah qiyas berarti menghubungkan suatu kejadian yang tidak ada nashnya dengan kejadian lain yang ada nashnya, salam hukum yang telah ditetapkan oleh nash karena adanya kesamaan dua kejadian itu dalam ‘illat hukumnya’.
5.      Istihsan
         Secara etimologis, istihsan berate menggangap baik sesuatu.
6.      Mashlahah al-mursalah
7.      ‘urf ( kebiasaan/ adat)
8.      Al- istishhab
      Adalah menetapkan hukum atas sesuatu berdasarkan keadaan sebelumnya sehingga ada dalil yang menunjukan atas perubahan tersebut.

9. Hukum mempelajari Fiqih dan Ushul Fiqih adalah Fardu ‘ain

10. Masalah yang dibahas dalam Fiqih dah Ushul Fiqih
            A. Fiqih

                  1). Ibadah :
a) Tharah (bersuci)
b) Ibadah (sembahyang)
c) Shiyam (puasa)
d) Zakat
d) Haji, dan lain-lain.
     2). Mu’amalah ( Ekonomi ) :
a). jual-beli
b) Khiyar
c) Riba’
d) Sewa- menyewa
e) Pinjam meminjam
f) Waqaf, dan lain-lain.
     3). Munakahat ( Pernikahan )
     4). Jinayat dan ‘Uqubah (pelanggaran dan hukum)
 a) Pelanggaran
b) Qishash
c) Diyat
d) Hukum pelanggaran, kejahatan, dan lain-lain.
        5). Siyasah (tata negara)
B. Ushul Fiqih

  a) Bentuk-bentuk dan macam-macam hukum, seperti hukum taklifi (wajib, sunnat, mubah, makruh, haram) dan hukum wadl'i (sabab, syarat, mani', 'illat, shah, batal, azimah dan rukhshah).

b) Masalah perbuatan seseorang yang akan dikenal hukum (mahkum fihi) seperti apakah perbuatan itu sengaja atau tidak, dalam kemampuannya atau tida

c) Pelaku suatu perbuatan yang akan dikenai hukum (mahkum 'alaihi) apakah pelaku itu mukallaf atau tidak, apa sudah cukup syarat taklif padanya atau tidak, apakah orang itu ahliyah atau bukan, dan sebagainya.

d) Keadaan atau sesuatu yang menghalangi berlakunya hukum ini meliputi keadaan yang disebabkan oleh usaha manusia, keadaan yang sudah terjadi tanpa usaha manusia yang pertama disebut awarid muktasabah, yang kedua disebut awarid samawiyah.

e) Masalah istinbath dan istidlal meliputi makna zhahir nash, takwil dalalah lafazh, mantuq dan mafhum yang beraneka ragam, 'am dan khas, muthlaq dan muqayyad, nasikh dan mansukh, dan sebagainya.

f) Masalah ra'yu, ijtihad, ittiba' dan taqlid; meliputi kedudukan rakyu dan batas-batas penggunannya, fungsi dan kedudukan ijtihad, syarat-syarat mujtahid, bahaya taqlid dan sebagainya.

g) Masalah adillah syar'iyah, yang meliputi pembahasan Al-Qur'an, As-Sunnah, ijma', qiyas, istihsan, istishlah, istishhab, mazhabus shahabi, al-'urf, syar'u man qablana, bara'atul ashliyah, sadduz zari'ah, maqashidus syari'ah/ususus syari'ah.

h) Masa'ah rakyu dan qiyas; meliputi. ashal, far'u, illat, masalikul illat, al-washful munasib, as-sabru wat taqsim, tanqihul manath, ad-dauran, as-syabhu, ilghaul fariq dan selanjutnya dibicarakan masalah ta'arudl wat tarjih dengan berbagai bentuk dan penyelesaiannya.

           

DAFTAR PUSTAKA
Suyatno. 2014. Dasar-Dasar Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih. Jogjakarta : Ar-ruzz media.
Syafi’i karim. Fiqih dan Ushul Fiqih  untuk IAIN,STAIN,PTAIS fakultas tarbiyah- komponen MKDK. Bandung : Pustaka Setia





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Karakteristik Perkembangan dan Pertumbuhan Fiqih dan Ushul Fiqih dalam Sejarah

Penyesalan Diujung Sebuah Kehidupan (CERPEN)