Al-Mabadi’ Al-‘Asyarah dalam Fiqih dan Ushul Fiqih
Dalam mempelajari
suatu ilmu, maka hal yang harus diketahui terlebih dahulu ialah prinsip atau
pokok dasarnya. Prinsip dasar mempelajari suatu ilmu biasa disebut juga dengan
istilah اَلْمَبَادِي اَلْعَشَّرَة (Al-Mabadi’
Al-‘Asyarah). Istilah tersebut dipakai oleh ilmuwan untuk menjelaskan 10 prinsip
dasar dalam mempelajari ilmu yang dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Ali
Ash-Shobban Al-Mishri, pengarang kitab Hasyiah ‘ala Syarh Al-Asymuni ‘ala Matni
Alfiyah Ibn Malik fi An-nahw (wafat 1206 H) lewat nazhom (syair) sebagai
berikut :
إن
مبادئ كل علــــم عشرة***الحـــــد والموضوع ثم الثمرة
ونسبة
وفضله والواضــــع***الاسم والاستمداد و حكم الشــــارع
مســائل
والبعض بالبعض اكتفى***ومن درى الجميع حاز الشـــرفا
“Sesungguhnya
mabadi’ / dasar setiap ilmu itu ada 10 yaitu Al-Had (definisi), Al-Maudhu’ (objek
kajian/bahasan), Ats-Tsamroh (Hasil yang diperoleh), Nisbah (Nilai ilmu
tersebut), fadl (keutamaan ilmu tersebut), Wadi’ (peletak dasar ilmu), Ism
(Nama ilmu tersebut), Al-Istimdad (Dasar pengambilan ilmu), Hukum Asy-syari’
(hukum ilmu tersebut ), dan Masail (masalah apa saja yang dibahas dalam ,dengan
dan oleh ilmu tersebut). Sebagian mabadi’ menjadi cukup dengan sebagian yang
lain. Siapa yang yang menguasai dan memahami semua mabadi’ tersebut akan
memperoleh kedudukan yang mulia”.
Begitu pun dalam mempelajari fiqih
dan Ushul fiqih. Kita harus mengetahui 10 hal yang telah disebutkan di
Al-Mabadi’ Al-‘Asyarah agar ilmu yang kita pelajari dapat dipahami secara
menyeluruh.
1. Definisi fiqih dan Ushul Fiqih
a.
Fiqih
Kata fiqih tersusun dari tiga huruf
yakni fa’, qaf, dan ha’. Secara bahasa fiqih berasal dari kata faqiha-yafqahu-fiqhan
( فَقِهَ – يَفْقَهُ – فِقْهًا ) yang berarti mengerti atau faham. Kata
faham ini tertulis dalam Al-Qur’an dalam QS. At-Taubah : 122 dan QS. Hud : 91.
Sedangkan menurut istilah fiqih adalah kepahaman dalam hukum syariat/syar’i yang
ditetapkan Allah, diajarkan oleh Rasul-Nya yang berkaitan dengan berbuatan
orang – orang mukallaf ( baliqh atau berakal ) yang didalamnya mengandung unsur
tuntutan dan pilihan. Jadi, ilmu fiqih ialah suatu ilmu yang mempelajari
tentang hukum-hukum syariat yang sifatnya amaliayah ( perbuatan ).
Menurut pengertian fuqaha ( ahli
fiqih ), fiqih merupakan pengertian zhanni (sangkaan/dugaan) tentang hukum
syar’I yang berhubungan dengan tingkah laku manusia. Dalil yang digunakan dari
fiqih ialah dalil tafhily. Fiqih iyu sama dengan ijtihad. Sebagai contoh
: bila kita mempergunakan fiqih Mazhab Syafi’I tentang masalah hukum memakan
bangkai dan nanah adalah haram, hal itu artinya ialah bahwa menurut pendapat
ijtihad imam Syafi’I memakan bangkai dan nanah hukumnya haram. Ijtihad artinya
mempergunakan rasional serta kemampuan secara sungguh-sungguh untuk merumuskan
garis hukum berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits mengenai suatu masalah.
Penggunaan kata syar’i dalam
definisi fiqih diatas memberi petunjuk bahwa fiqih itu berkenaan dengan
ketentuan yang bersifat syar’I, yaitu sesuatu yang bersumber dari kitab Allah
maupun hadits Nabi, sedangkan aspek-aspek yang bersifat aqliyah tidak termasuk
dalam kajian fiqih.
Kata ‘amaliyah yang terdapat
dalam definisi diatas menjelaskan bahwa fiqih itu hanya menyangkut tindakan
manusia yang bersifat lahiriah, dengan demikian, hal-hal yang bersifat bukan ‘amaliyah
seperti masalah aqidah, tidak termasuk dalam ruang lingkup kajian fiqih.
Berikut hukum yang terdapat dalam hukum syar’i
:
1.
Wajib
2.
Sunnah
3.
Makruh
4.
Mubah
5.
Haram
Dapat
dijelaskan, bahwa hukum syar’I sifatnya mutassaf ( usaha ) yang berasal dari
dalil. Sedangkan fiqih sifatnya amaliyah (perbuatan). Dalil adalah dasar sebuah hukum. Dalil tidak
sama dengan Al-Qur’an dan hadits. Tetapi Al-Qur’an dan Hadits pasti sebuah
dalil.
b.
Ushul Fiqih
Ushul fiqih berasal dari dua kata,
yaitu ushul dan fiqih. Ushul artinya tentang kaedah/ dasar. Ushul fiqih adalah
dasar dari fiqih.
Ushul fiqih adalah ilmu tentang kaidah hukum ( Al-
Ahkam Al-khamsah ), antara lain :
1.
Setiap perkara sesuai
dengan maksudnya. Contohnya ada orang mau membunuh sebut saja si A, tetapi dia
menggunakan orang lain panggil saja si B
untuk membunuh si C . Si A
menggunakan si B dengan cara memprogram pikirannya supaya membunuh si C.
2.
Tidak
membahayakan diri sendiri dan tidak membahayakan orang lain.
3.
Sebuah keyakinan
100% tidak akan dikalahkan oleh keraguan. Contohnya : yakin sudah berwudhu,
tetapi saat masuk waktu sholat, ada keraguan didirinya apakah dia sebelumnya
ada kentut atau tidak.
4.
Dalam kondisi
sulit akan mendapatkan kemudahan-kemudahan dalam beragama. Contohnya : si A
tidak punya uang, dan sewaktu dijalan dia menemukan sebuah barang temuan.
Jikalau si A tidak menjual barang temuan tersebut, maka nyawa dia akan
terancam.
5.
Adat kebiasaan
itu bisa menjadi hukum.
2. Objek kajian Fiqih dan Ushul Fiqih
Objek kajian fikih adalah amaliyah (
perbuatan ) yang tampak orang-orang mukallaf. Sedangkan ushul fiqih, objek
kajiannya adalah dalil-dalil yang umum ( global ).
3. Manfaat mempelajari Fiqih dan Ushul Fiqih
1.
Mengetahui
batasan yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
2.
Mengetahui
dalil-dalil hukum syar’i dan cara mengambil ketentuan-ketentuan hukum dari
dalil tersebut, sehingga bisa mengambil kesimpulan bahwa dalil itu asli atau
tidak berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
3.
Mengetahui
dasar-dasar mujtahid masa terdahulu. Sehingga mengetahui pendapatnya yang
berkembang di dunia islam.
4.
Untuk mengetahui
hukum islam yang berhubungan dengan kehidupan manusia.
4. Nilai yang terdapat dalam Fiqih dan Ushul Fiqih
1. Nilai
Formal
Hukum-hukum
furu’ ( cabang ) yang ada dalam satu kaidah yang memuat masalah
tertentu, ditetapkan atas dasar nash. Baik dari Al-Qur’an maupun
As-sunnah. Seperti firmah Allah SWT pada surah Al-Bayyinah (98): 5 dan hadits
riwayat bukhori dan muslim dari sahabat Ibnu Umar :
انماالاعمال باالنيات
Artinya
; “sesungguhnya segala perbuatan itu tergantung pada niatnya”.
2. Nilai
material
Adapun
dasar material atau bahan-bahan yang dijadikan rumusan kaidah itu, ada kalanya
dari nash hadits, seperti kaidah yang berbunyi :
الضرريزال
Artinya
: ‘ kemudharatan itu harus dihilangkan
Kaidah
ini , berasal dari hadits Nabi :
لاضرارولاضرار ( رواه ابن ما جه )
Artinya : “tidak boleh membuat
mudharat diri sendiri dan tidak boleh memudharatkan”.
Kaidah yang berasal dari hadits
tersebut berlaku untuk semua lapangan hukum, baik muamalah, ibadah, munakahat,
maupun jinayat. Disamping kaidah yang dirumuskan dari lafadz hadits seperti
diatas, dapat dipastikan bahwa hasil kaidah fiqhiyah itu hasil perumusan ulama
yang kebanyakan sukar ditetapkan siapa perumusnya.
5. Keutamaan Fiqih dan Ushul Fiqih
Keutamaan fiqih dan ushul fiqih
diumpamakan seperti rambu lalu lalu lintas bagi kita yang mempelajarinya.
6. Peletak dasar fiqih dan ushul fiqih.
Peletak dasar ilmu fiqih ialah
hukum syar’i. sedangkan ushul fikih peletak dasarnya ialah dalil-dalil yang
berdasar pada Al-Qur’an, Hadits, ijtihad seperti qiyas dan ijma.
7. Nama ilmu dalam Fiqih dan Ushul Fiqih
Ilmu yang digunakan dalam
mempelajari fiqih dan ushul fiqih disebut ilmu Fiqih. suatu ilmu yang
membicarakan berbagai ketentuan dan kaidah yang dapat digunakan dalam menggali
dan merumuskan hukum syari'at Islam dari sumbernya. Dalam pemakaiannya,
kadang-kadang ilmu ini digunakan untuk menetapkan dalil bagi sesuatu hukum;
kadang-kadang untuk menetapkan hukum dengan mempergunakan dalil Ayat-ayat
Al-Our'an dan Sunnah Rasul yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf,
dirumuskan berbentuk "hukum Fiqh" (ilmu Fiqh) supaya dapat diamalkan
dengan mudah. Demikian pula kejadian yang terjadi atau sesuatu yang ditemukan
dalam kehidupan dapat ditentukan hukumnya dengan mempergunakan dalil.
8. Darimana ilmu itu diambil ?
1.
Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah sumber hukum islam
yang pertama dan utama. Allah menurunkan kitab suci kepada para Nabi-Nya
bertujuan untuk memberikan solusi terhadap permasalahan kehidupan yang dialami
oleh para hambanya. Bila dikaji ayat-ayat yang menjelaskan fungsi diturunkannya
Al-Qur’an kepada umat manusia, terlihat beberapa ungkapan diantaranya :
a.
Sebagai Hudan (
petunjuk bagi kehidupan umat ).
b.
Sebagai tibyan
(menjelaskan terhadap segala sesuatu yang disampaikan Allah ).
c.
Sebagai rahmat
d.
Sebagai busyra (
kabar gembira bagi orang-orang yang sholeh).
e.
Sebagai furqan
(pembeda antara yang baik dan yang buruk).
f.
Sebagai
pengajaran
g.
Sebagai
Mushaddiq ( pembenar kitab sebelumnya).\
h.
Sebagai nur
i.
Sebagai obat
rohaniah.
2.
Sunnah
Sunnah adalah sebagai segala sesuatu yang
disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik yang berupa qauliyah, fi’iliyah
maupun taqririyah.
3. Ijma’
Secara etimologi, ijma’ memiliki dua atri. Pertama
ijma’ dengan ketetapan hati untuk melakukan sesuatu atau keputusan berbuat
sesuatu. Kedua, ijma’ dengan arti sepakat.
4. Qiyas
Secara etimologi, kata qiyas berarti
mengukur, membandingkan sesuatu dengan semisalnya. Sedangkan secara istilah
qiyas berarti menghubungkan suatu kejadian yang tidak ada nashnya dengan
kejadian lain yang ada nashnya, salam hukum yang telah ditetapkan oleh nash
karena adanya kesamaan dua kejadian itu dalam ‘illat hukumnya’.
5. Istihsan
Secara etimologis, istihsan berate
menggangap baik sesuatu.
6. Mashlahah
al-mursalah
7. ‘urf
( kebiasaan/ adat)
8. Al-
istishhab
Adalah menetapkan hukum atas sesuatu
berdasarkan keadaan sebelumnya sehingga ada dalil yang menunjukan atas
perubahan tersebut.
9. Hukum mempelajari Fiqih dan Ushul Fiqih adalah
Fardu ‘ain
10. Masalah yang dibahas dalam Fiqih dah Ushul
Fiqih
A.
Fiqih
1). Ibadah :
a) Tharah (bersuci)
b) Ibadah (sembahyang)
c) Shiyam (puasa)
d) Zakat
d) Haji, dan lain-lain.
2). Mu’amalah ( Ekonomi ) :
a). jual-beli
b) Khiyar
c) Riba’
d) Sewa- menyewa
e) Pinjam meminjam
f) Waqaf, dan
lain-lain.
3). Munakahat ( Pernikahan )
4). Jinayat dan ‘Uqubah (pelanggaran dan hukum)
a) Pelanggaran
b) Qishash
c) Diyat
d) Hukum pelanggaran, kejahatan, dan lain-lain.
5). Siyasah (tata negara)
B.
Ushul Fiqih
a) Bentuk-bentuk dan
macam-macam hukum, seperti hukum taklifi (wajib, sunnat, mubah, makruh, haram)
dan hukum wadl'i (sabab, syarat, mani', 'illat, shah, batal, azimah dan
rukhshah).
b) Masalah perbuatan
seseorang yang akan dikenal hukum (mahkum fihi) seperti apakah perbuatan itu
sengaja atau tidak, dalam kemampuannya atau tida
c) Pelaku suatu
perbuatan yang akan dikenai hukum (mahkum 'alaihi) apakah pelaku itu mukallaf
atau tidak, apa sudah cukup syarat taklif padanya atau tidak, apakah orang itu
ahliyah atau bukan, dan sebagainya.
d) Keadaan atau sesuatu
yang menghalangi berlakunya hukum ini meliputi keadaan yang disebabkan oleh
usaha manusia, keadaan yang sudah terjadi tanpa usaha manusia yang pertama
disebut awarid muktasabah, yang kedua disebut awarid samawiyah.
e) Masalah istinbath
dan istidlal meliputi makna zhahir nash, takwil dalalah lafazh, mantuq dan
mafhum yang beraneka ragam, 'am dan khas, muthlaq dan muqayyad, nasikh dan
mansukh, dan sebagainya.
f) Masalah ra'yu,
ijtihad, ittiba' dan taqlid; meliputi kedudukan rakyu dan batas-batas
penggunannya, fungsi dan kedudukan ijtihad, syarat-syarat mujtahid, bahaya
taqlid dan sebagainya.
g) Masalah adillah
syar'iyah, yang meliputi pembahasan Al-Qur'an, As-Sunnah, ijma', qiyas,
istihsan, istishlah, istishhab, mazhabus shahabi, al-'urf, syar'u man qablana,
bara'atul ashliyah, sadduz zari'ah, maqashidus syari'ah/ususus syari'ah.
h) Masa'ah rakyu dan qiyas; meliputi. ashal, far'u,
illat, masalikul illat, al-washful munasib, as-sabru wat taqsim, tanqihul manath,
ad-dauran, as-syabhu, ilghaul fariq dan selanjutnya dibicarakan masalah
ta'arudl wat tarjih dengan berbagai bentuk dan penyelesaiannya.
DAFTAR
PUSTAKA
Suyatno.
2014. Dasar-Dasar Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih. Jogjakarta : Ar-ruzz media.
Syafi’i
karim. Fiqih dan Ushul Fiqih untuk
IAIN,STAIN,PTAIS fakultas tarbiyah- komponen MKDK. Bandung : Pustaka Setia
Komentar
Posting Komentar